PERTEMUAN 12 PRIVACY DAN KEJAHATAN KOMPUTER

 1. Kejahatan Komputer

    Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan, dan penuntutan mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer ke berbagai ranah baru, pengertian kejahatan komputerpun berubah pengertiannya. Dengan adanya aplikasi komputer yang digunakan tidak hanya di komputer. Kejahatan komputerpun meluas ke berbagai bidang contohnya telekomunikasi, baik digunakan langsung maupun tidak langsung.

    Yang sangat sesuai untuk mendefiniskan kejahatan komputer pada saat sekarang ini adalah segala tindakan ilegal yang menggunakan pengetahuan komputer yang ditujukan untuk perbuatan kejahatan atau melanggar hukum. Contoh dari kejahatan komputer antara lain pencurian hardware dan software, manipulasi data, mengakses sistem tanpa izin atau ilegal dan masih banyak lagi. 

    Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa virus komputer yaitu :

A. Worm

    Adalah virus yang memiliki sifat seperti parasite karena dapat memperbanyak dirinya sendiri yang jika dibiarkan terus menerus akan membuat penyimpanan pada komputer penuh, yang kemudian menyebabkan sistem pada komputer menjadi mudah rapuh. Tidak hanya memperbanyak dirinya, Worm juga dapat membuat file yang tidak berguna pada suatu komputer yang terjangkit. Oleh karena itu tidak heran jika hardisk pada komputer yang terjangkit menjadi cepat penuh. Virus ini memiliki penyebaran lokasi sama seperti Trojan, yaitu ke tempat yang terhubung dengan internet seperti e-mail.

 Ilstrasi virus worm

B. Trojan

    Virus inipun mampu untuk mencuri dan mengendalikan data yang ada di dalam komputer. Biasanya virus ini menyebar ke komputer yang terhubung dengan internet, seperti melalui e-mail ataupun data pribadi lainnya seperti yang tidak dikunci dengan password. Pada awalnya Trojan tidak dimasukan ke dalam kategori virus. Namun karena sifatnya sangat mengganggu, akhirnya Trojan dimasukan ke dalam golongan virus komputer. Beberapa anti virus untuk menghindari dari virus ini contohnya Trojan Hunter dan Trojan Remover. Tidak berarti bahwa dengan menggunakan anti virus ini maka komputer anda akan terhindar dari Trojan, tapi paling tidak dapat mengurangi kemungkinannya komputer terjangkit Trojan. Contoh Trojan yang dikirim melalui email baru-baru ini salah satunya adalah e-mail yang berisi file Exel yang seolah-olah atau diduga dikirim oleh WHO padahal ini adalah Trojan-Downloader yang diam-diam akan menginstal file berbahaya lainnya. 

Trojan

C. Multipartite Virus

    Merupakan jenis virus komputer yang bersembunyi pada RAM komputer. Virus ini akan menginfeksi sistem operasi tertentu dan jika tidak segera ditangani akan menyebar dan menginfeksi hardisk. Virus ini sangat berbahaya bagi RAM karena menyerang secara cepat dan dapat memformat hardisk dan menyebabkan beberapa aplikasi tidak dapat terbuka.

Ilustrasi virus Multipartite

F. FAT Virus

    FAT virus atau File Allocation Table virus, yang sesuai dengan namanya adalah virus yang mampu merusak file-file tertentu. Biasanya virus ini bersembunyi pada lokasi penyimpanan pribadi. Virus ini mempunyai cara kerja yang unit, seperti menyembunyikan file-file penting yang seolah-olah  file tersebut sudah terhapus atau hilang karena sulit atau bahkan tidak dapat ditemukan.

E. Macro Virus

    Virus ini sering kali dibuat dengan sengaja dengan menggunakan bahasa pemrograman suatu aplikasi, bukan dari suatu bahasa pemrograman sistem operasi. Contohnya macro yang ada pada Microsoft Word. Virus ini biasanya menyerang file yang mempunyai format .pps, .xsl, .dcom, ataupun file yang memiliki sifat macro lainnya. Virus ini juga biasanya datang melalui e-mail. Salah satu cara menghindari file ini adalah jangan membuka link yang dikirim melalui email yang tidak jelas asalnya.

Ilustras macro yang ada pada Microsoft Word

2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer

Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan komputer, antara lain :

a. Meningkatnya penggunaan internet Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer. 
b. Transisi dari single vendor ke multi vendor Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang mengerti tentang network security.
c. Mudahnya mendapatkan software Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di download menggunakan internet.

3. Keamanan Komputer 

    Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari adanya pencurian informasi. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer adalah :

a. Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada sembarang orang. 
b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara berkala. 
c. Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar tidak masuk ke dalam komputer. 
d. Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda masuk ke suatu website yang terasa janggal. 
e. Buatlah backup data secara berkala. 

4. Kejahatan Komputer di Masyarakat

    Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer, tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan kehilangan data-data, ataupun material seperti penipuan yang mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya  administrasi dan sejenisnya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana masyarakat sebagai pelaku antara lain :

a. Penyebaran informasi yang tidak benar. 
b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta. 
c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya. 
d. Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi.

5. Privacy

    Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat adanya batasan privacy. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Privacy fisik Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai waktu, ruang dan property milik pribadi. 
b. Privacy informasi Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.

6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya

    Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat, Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penerapan UU ITE ini sering disebut dengan pasal karet. Ini terjadi karena istilah yang digunakan merupakan istilah teknis, dimana dalam prakteknya berbeda antara di dunia teknologi dan di dunia nyata. Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh tentang pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang diselenggarakan di Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu

a. Dalam arti sempit
Setiap kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat elektronik dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka.
b. Dalam arti yang luas
 Setiap kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau terkait dengan sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi melalui sistem komputer atau jaringan. Sesuai dengan pengertian tersebut di atas maka tindak pidana konvensional dalam KUHP seperti pembunuhan, perdagangan orang dan lainnya dapat dikategorikan tindak pidana kejahatan komputer jika menggunakan sarana elektronik. Contohnya tindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok:

a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu: 

1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal 
- Kesusilaan. 
- Perjudian. 
- Penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 
- Pemerasan dan pengancaman. 
- Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen. 
- Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. 
- Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu: 
- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik. 
- Gangguan terhadap sistem elektronik. 

3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang. 
4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. 
5) Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.



 











Posting Komentar

0 Komentar