Ilustras macro yang ada pada Microsoft Word
2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan
komputer, antara lain :
a. Meningkatnya penggunaan internet
Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini
dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan
internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer
mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.
b. Transisi dari single vendor ke multi vendor
Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak
hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari
berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang
mengerti tentang network security.
c. Mudahnya mendapatkan software
Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di
download menggunakan internet.
3. Keamanan Komputer
Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam
mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari
adanya pencurian informasi. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan
komputer adalah :
a. Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada
sembarang orang.
b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara
berkala.
c. Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar
tidak masuk ke dalam komputer.
d. Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda
masuk ke suatu website yang terasa janggal.
e. Buatlah backup data secara berkala.
4. Kejahatan Komputer di Masyarakat
Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer,
tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada
posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan
kehilangan data-data, ataupun material seperti penipuan yang
mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan sejenisnya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana
masyarakat sebagai pelaku antara lain :
a. Penyebaran informasi yang tidak benar.
b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online
yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.
c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun
pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.
d. Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi.
5. Privacy
Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain
ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian
privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap
orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat
adanya batasan privacy. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Privacy fisik
Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai
waktu, ruang dan property milik pribadi.
b. Privacy informasi
Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja
informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang
bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang
berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.
6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya
Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat,
Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan
komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang
No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penerapan UU ITE ini sering disebut dengan pasal karet. Ini
terjadi karena istilah yang digunakan merupakan istilah teknis, dimana dalam
prakteknya berbeda antara di dunia teknologi dan di dunia nyata. Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa
diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh
tentang pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang
diselenggarakan di Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu
a. Dalam arti sempit
Setiap kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat
elektronik dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data
yang diproses oleh mereka.
b. Dalam arti yang luas
Setiap kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau
terkait dengan sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan
seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi
melalui sistem komputer atau jaringan. Sesuai dengan pengertian tersebut di atas maka tindak pidana konvensional dalam KUHP seperti pembunuhan,
perdagangan orang dan lainnya dapat dikategorikan tindak pidana
kejahatan komputer jika menggunakan sarana elektronik. Contohnya tindak
pidana perbankan dan pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok:
a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal
- Kesusilaan.
- Perjudian.
- Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- Pemerasan dan pengancaman.
- Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.
- Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
- Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
- Gangguan terhadap sistem elektronik.
3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.
4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
5) Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.
0 Komentar