PERTEMUAN 11 KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA

 1. Keamanan Sistem Informasi

    Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), brainware, dan segala prosedur yang tertata secara teratur yang berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi suatu informasi yang berguna sebagai alat memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.

    Keamanan sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan segala pengukuran teknis yang ditunjukan dan digunakan untuk mencegah akses tidak sah, perubahan program oleh pihak lain, pencurian informasi, atau bahkan kerusakan fisik terhadap sistem informasi itu sendiri. Keamanan sistem informasi ditunjukan untuk melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

    Sangat penting bagi kita untuk meningkatkan keamanan pada sistem informasi. Pada era saat ini dimana teknologi semakin canggih maka semakin banyak cara untuk melakukan suatu kejahatan pada sistem informasi. Keamanan komputer adalah salah satu upaya untuk pengamanan atas kinerja, fungsi dan proses komputer. Keamanan komputer ini mempunyai fungsi untuk menjaga sistem keamanan komputer dari gangguan atau interupsi dari pihak lain.

    Hal yang paling sering terjadi pada komputer adalah serangan virus. Contoh dari virus komputer antara lain:

a. Worm: dapat memperbanyak dirinya sendiri pada hardisk, sehingga sumber daya menjadi penuh dengan worm.

b. Trojan: virus ini dibuat dengan tujuan untuk mengambil data pada komputer yang terkena virusa, dan mengirimkan data tersebut ke pencipta trojan tersebut.

c. Spyware: ditujukan untuk memantau komputer yang terinfeksi

d. FAT Virus: atau File Allocation Table (FAT), adalah virus komputer yang bersifat merusak file pada penyimpanan tertentu. 

e. Macro Virus: menyerang sistem operasi pada program tertentu dan bersembunyi pada RAM yang jika dibiarkan dapat menyerang hardisk.

    Dalam penerapan keamanan sistem informasi dapat dilakukan dengan meningkatkan teknik atau peralatan komputer guna mengamankan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). 

a. Pengamanan pada perangkat keras (hardware)

b. Password: Langkah yang paling mudah untuk meningkatkan keamanan sistem informasi adalah dengan memberikan password pada komputer untuk menghindari pihak yang tidak bertangguang jawab untuk mengakses informasi yang berada di dalam komputer.

c. Gunakan anti virus guna menangkal adanya virus komputer.

d.Jangan menggunakan software bajakan karena resiko kerusakan yang besar.

2. Pengertian Informasi

    Informasi adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Informasi didapatkan dari proses pengumpulan fakta dan data dengan suatu metode tertentu. Pengertian informasi menurut para ahli:

a. Kamus Besar Bahasa Indonesia Informasi dijelaskan sebagai penerang, pemberitahuan, kabar/berita tentang sesuatu. 

b. Gordor B. Davis Menyatakan informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang maupun keputusan yang akan datang.

c. Anton M. Moeliono Menjelaskan informasi sebagai penerangan, keterangan, pemberitahuan kabar atau berita dan merupakan keterangan atau bahan data yang dapat dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.

3. Etika dalam Sistem Informasi

Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti, Akses), yaitu:

a. Privasi

    Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya. Dalam UU Teknologi Informasi ayat 19, privasi berarti hak tiap individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain. 

    Privasi dibagi menjadi 2, yaitu privasi fisik yang berarti hak seseorang untuk mencegah orang lain yang tidak di izinkan atau tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang dan property (hak milik), dan privasi informasi yang berarti hak tiap individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja yang ingin dikomunikasikan dengan orang lain.

b. Akurasi

Akurasi

    Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi dalam sistem informasi maka dapat menyebabkan hal-hal.yang cukup membahayakan, merugikan serta menggangu.

c. Properti (Hak Milik)

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI merupakan suau cara untuk melindungan property atau hak milik yang diatur pada 3 mekanisme:

1) Hak Cipta (Copyright)

Hak Cipta

Adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum untuk melarang mempublikasikan kekayaan intelektual atau hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya seperti adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik.

2) Hak Paten 

Hak Paten 

    Bentuk perlindungan yang sulit didapat karena hanya akan diberikan untuk penemuan-penemuan inofatif dan berguna saja. Hak paten ini hanya memberikan perlindungan hukum selama 20 tahun.
    Hak paten bisa diberikan untuk sebuah proses, mesin atau barang yang sedang diproduksi atau digunakan. Barang tersebut bisa berupa ide, software, teknik, ataupun mesin yang tidak bersifat universal.Hak paten memiliki sifat teritorial saja. Itu berarti sebuah hak paten hanya berlaku pada suatu lokasi tertentu saja. Jika seseorang ingin mematenkan penemuannya di banyak negara, maka dia haruslah mengajukan hak patennya di setiap negara tersebut.

3) Rahasia Perdagangan

Hak Cipta

    Rahasia perdagangan merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum pada bidang teknologi maupun bisnis, yang dimana informasi ini memiliki nilai ekonomi karena sangat berguna pada kegiatan usaha, dan informasi ini sangat dijaga kerahasiaannya oleh si pemiliknya.

4) Trademark



Trademark

    Suatu produk dapat diidentifikasi melalui kata, nama, simbol, produk, bentuk, device atau kombinasi semuanya sebagai suatu ciri khas. Trademark juga sering disebut dengan merk dagang, yang maksudnya adalah berupa nama atau simbol yang menjadi suatu cirri khas dari sebuah produk yang berbentuk barang maupun jasa.
    Merk dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, gambar, logo atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengatur masa berlaku sebuah merk dagang yang biasanya antara tujuh sampai dua puluh tahun, dan dapat diperpanjang.
    Trademark atau merk dagang memiliki simbol “TM” yang ada pada akhir merk produk. Trademark atau merk dagang ini memiliki fungsi sebagai identitas dari sebuah produk dan juga sebagai pembeda dengan produk lain yang serupa.

d. Akses


Akses

    Masalah akses ini difokuskan pada penyediaan akses bagi semua kalangan. Dengan kemajuan teknologi sekarang diharapkan informasi dapat diakses oleh semua kalangan, bukan hanya pada golongan tertentu. Komputer saat ini dapat digunakan untuk tindakan illegal atau tidak sah contohnya untuk penipuan dan pencurian. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru melainkan sudah ada sejak lama. Kemampuan komputer yang semakin berkembang, dan ketidaktahuan pengguna atas hukum mengenai cyberlaw membuat kecenderungan pengguna melakuan perbuatan illegal. Contohnya adalah penggunaan nama palsu pada media sosial dan menggunakannya untuk mengganggu orang lain atau mengatasnamakan seseorang atau perusahaan guna merusak reputasi mereka atau melakukan penipuan. Untuk mencegah adanya kejahatan tersebut maka dibuatlah Undang-undang ITE. Adapun pasal-pasal di dalamnya antarara lain, sebagai berikut:

1) Pasal 27, mengenai orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, memeras dan mengancam.
2) Pasal 28, mengenai orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok
3) Pasal 30, mengenai penyadapan informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik, mengubah maupun tidak mengubah dokumen itu.

 









 




 

Posting Komentar

0 Komentar